Cilacap - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Kecamatan Maos semakin gencar melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang berlokasi di ruas jalan Rajawali Desa Karangrena, hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid - 19 di wilayah kabupaten Cilacap khususnya Kecamatan Maos, Selasa (21/9).
Tampak hadir Tim gabungan Satgas Covid Kecamatan Maos antaralain petugas dari Koramil 07/ Maos Sertu Supriyadi dan Serda Marsel Tarage, Bhabinkamtibmas Polsek Maos Aiptu Marsono, anggota Satpol PP, anggota BPBD dan Nakes dari Puskesmas Maos 1.
Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Maos intensif dilaksanakan di wilayah pedesaan karena disinyalir tingkat disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan terutama pemakaian masker sudah mulai menurun.
Salah satu indikasinya dapat dilihat saat Operasi Yustisi petugas kerap menemui warga tidak menggunakan masker dan ada juga yang memakai masker tapi caranya tidak benar.
Dalam kesempatan itu, Sertu Supriyadi sebagai petugas Operasi Yustisi mengungkapkan bahwa Tim Satgas sudah sering melaksanakn sosialisasi dan menghimbau masyarakat terkait pemakaian masker namun masih juga terjaring warga yang tidak memakai masker.
"Dalam operasi yustisi di Desa Karangrena setidaknya ada 10 orang yang terjaring tidak menggunakan masker. Kami bersama petugas sudah memberikan edukasi kepada yang bersangkutan, namun sebagai bentuk penegakan disiplin warga yang melanggar akan diberi sangsi sosial dan menandatangai pernyataan untuk mamatuhi protokol kesehatan, " ungkapnya.
Bagi warga yang melanggar dari petugas akan memberi sangsi berupa membersihkan sampah yang ada disekitar tempat operasi yustisi.
"Kami berharap tidak ada warga yang melanggar, untuk itu kami menghimbau agar warga selalu disiplin dalam penerapan prokes, kalau keluar rumah jangan lupa memakai masker. Ingat kita semua punya peran dalam memutus penyebaran covid 19, harapan kami meskipun saat ini sudah banyak warga yang sudah divaksin, prokes jangan kendor, " tutupnya.
Totong/R07