Cilacap - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Karangpucung melaksanakan kegiatan pembubaran atau pemberhentian hajatan warga di Dusun Ceger RT 006 RW 001 Desa Tayem Timur Kecamatan Karangpucung, Kamis (9/9/21).
Kegiatan tersebut dalam rangka penegakkan disiplin sesuai Imendagri No. 39 Tahun 2021 dan Inbup No. 25 Tahun 2021. Selain tidak ada ijin dari pemerintahan setempat, kegiatan hajatan yang diketahui syukuran khitanan ini dinilai sarat menimbulkan kerumunan massa yang rawan terhadap penyebaran Covid-19.
Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Karangpucung yang turun ke lapangan diantaranya Serda Rudi Patmono dari Koramil. 15/Karangpucung, 2 orang anggota Polsek Karangpucung, 1 Personel Satpol PP Kecamatan dan Kepala Dusun Ceger Desa Tayem Timur.
Setelah mendapat teguran dan pengertian dari Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Karangpucung, Kusman selaku Sohibul hajat bersedia menghentikan kegiatan hajatan dan langsung membongkar tarub yang digunakan malam Ini.
Totong/R15