Satgas Covid-19 Kecamatan Karangpucung Hentikan Hajatan Warganya

    Satgas Covid-19 Kecamatan Karangpucung Hentikan Hajatan Warganya

    Cilacap - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Karangpucung melaksanakan kegiatan pembubaran atau pemberhentian hajatan warga di  Dusun Ceger RT 006 RW 001 Desa Tayem Timur Kecamatan Karangpucung, Kamis (9/9/21).

    Kegiatan tersebut dalam rangka penegakkan disiplin sesuai Imendagri No. 39 Tahun 2021 dan Inbup No. 25 Tahun 2021. Selain tidak ada ijin dari pemerintahan setempat, kegiatan hajatan yang diketahui syukuran khitanan ini dinilai sarat menimbulkan kerumunan massa yang rawan terhadap penyebaran Covid-19.

    Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Karangpucung yang turun ke lapangan diantaranya Serda Rudi Patmono dari Koramil. 15/Karangpucung, 2 orang anggota Polsek Karangpucung, 1 Personel Satpol PP Kecamatan dan Kepala Dusun Ceger Desa Tayem Timur.

    Setelah mendapat teguran dan pengertian dari Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Karangpucung, Kusman selaku Sohibul hajat bersedia menghentikan kegiatan hajatan dan langsung membongkar tarub yang digunakan malam Ini. 

    Totong/R15

    CILACAP JAWATENGAH INDONESIASATU
    Totong Setiyadi

    Totong Setiyadi

    Artikel Sebelumnya

    Akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang...

    Artikel Berikutnya

    Lepas Anggota MPP, Ini Yang Dilakukan Danramil

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kodim 0703/Cilacap Rehab Bangunan TK Kartika III-26
    Pria Asal Desa Paketingan Yang Menghilang Dari Rumah Ditemukan Meninggal Tergantung Dipohon
    Babinsa Koramil 09 Kawunganten Bersama Warga Sarwadadi, Kerja Bakti Bangun Rumah Kamisem
    Wujudkan Wilayah Bebas Covid, Pembekalan Satgas Covid-19 Diberikan Kepada Pelajar 
    Pemerintah kecamatan Majenang Bongkar Jamban Helikopter

    Tags