Totong Setiyadi
Totong Setiyadi
  • Nov 24, 2021
  • 718

Pelaku Pencurian Mesin Molen di Desa Adiraja Kulon, Tertangkap 

Cilacap - Dengan modus memindahkan mesin molen cor untuk dipindahkan ke tempat lain, 2 orang tersangka pencurian mesin molen yaitu berinisial Dk (67) warga Desa Bantar Kecamatan Jatilawang dan IK (54) warga Desa Dondong Kecamatan Kesugihan akhirnya tertangkap, Rabu (24/11/21).

Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan warga ke pelaku yang mengaku disuruh oleh pemilik mesin molen untuk memindahkan mesinnya ke tempat lain. Mengenal sang pemilik mesin, salah satu warga menanyakan kebenaran hal tersebut namun Suratmi (45) yang merupakan Kepala Desa Adiraja Kulon merasa tidak menyuruh seseorang memindahkan mesin molen miliknya.

Keberadaan mesin molen yang sebelumnya berada di Jln. Pesawahan Desa Adiraja Kulon, dekat Perumahan Pejaten RT 05 RW 02 Kecamatan Adipala telah berpindah tempat. Beruntung masih bisa dikejar, para pelaku yang membawa mesin molen tersebut, akhirnya tertangkap di Kesugihan dan saat ini telah di amankan Polsek Adipala.

"Benar, sekitar pukul 14.00 WIB pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 telah terjadi aksi pencurian mesin molen dengan modus akan dipindahkan ke tempat lain oleh pemiliknya. Namun berkat kecurigaan warga, akhirnya aksi pencurian ini bisa digagalkan, " terang Babinsa Koramil Adipala Sertu Purwoko, yang saat itu turut serta mengamankan pelaku.

Hal tersebut diperkuat keterangan para saksi yang menaruh kecurigaan kepada para pelaku terlebih lagi ketika ditanya kepada pelaku alasan molen dipindahkan. Ternyata setelah dikonfirmasikan kepada pemilik sesungguhnya, yaitu Kepala Desa Adiraja Kulon, ternyata tidak menyuruh orang untuk memindahkan mesin molen miliknya. 

"Kita bersama warga dan Babinsa segera melakukan pengejaran, beruntung mesin yang diangkut memakai Tossa bisa kita kejar dan ketemu di daerah Kesugihan, sehingga para pelaku bisa diamankan, " tutur salah satu saksi yang tidak mau disebut namanya.

Setelah tertangkap, para pelaku akhirnya diserahkan ke pihak Kepolisian untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti berupa mesin molen juga berada di Polsek Adipala sebagai barang bukti hasil pencurian.

Bagikan :

Berita terkait

MENU